Lagalisasi Proposal

No. SK: B/000.8.3.4/014/CBL.Sekre/I/2024

  1. Proposal yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Lurah
  2. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
  3. Poto copy KTP Penaggung Jawab

  1. Keloket Pelayanan Kecamatan Batulicin dengan membawa persyaratan yang tertera dimenu persyaratan

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

Kasi Pelayanan Umum : 085248553554 (Siti Ngaisah, S.Pd)

Staf : 085393755788 (Abdul Aziz)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lagalisasi Proposal"