Penetapan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat pengantar dan daftar usul dari Kepala Perangkat Daerah
  2. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. SK Jabatan Fungsional terakhir
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  5. Penilaian Kinerja tahun terakhir
  6. Keputusan Pembebasan Jabatan Sementara dalam jangka waktu 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas persyaratan disertai surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM menerima berkas usulan
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. Jika ada kekurangan, menginformasikan kekurangan persyaratan kepada Perangkat Daerah. Jika dinyatakan lengkap, maka dibuatkan draft Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  4. BKPSDM membuat konsep Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional kemudian mengajukan secara berjenjang untuk ditandatangani
  5. Penandatanganan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  6. BKPSDM menerima Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional yang telah ditandatangani kemudian membuat Petikan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  7. Penandatanganan Petikan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  8. BKPSDM menyerahkan Petikan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada PNS yang bersangkutan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store