Standar Pelayanan Hosting dan Sub Domain

  1. Instansi pemerintah
  2. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  3. patuh dan taan pada Undang-undang TTE

  • Instansi mengajukan permohonan untuk membuat hosting dan subdomain dengan mengisi form yang disediakan
    1. Permohonan diteruskan ke bidang infrastruktur Teknologi informasi komunikasi seksi pengembangan akses jaringan untuk ditindaklanjuti
    2. Proses pembuatan hosting dan sub domain dilaksanakan oleh admin server yang telah ditunjuk
    3. berita acara pembuatan user/password akses server oleh admin server
    4. Berita acara pembuatan user/password akses server ditandatangani oleh kepala diskominfo
    5. Berita acara pembuatan user/password akses server ditandatangani oleh kepala diskominfo
    6. Penyerahan akses hosting dan sub domain kepada instansi pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Sub domain Instansi Pemerintah

1.    Ppid.jemberkab.go.id

2.    SP4N-LAPOR

3.    Telp. 0331-5102507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hosting dan Sub Domain"