Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: B/000.8.3.4/014/CBL.Sekre/I/2024

  1. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di legasasi oleh Desa/ Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian Ahli Waris yang sudah di legasasi oleh Desa/ Kelurahan
  3. Poto copy Kartu Kelurga semua ahli waris
  4. Poto copy KTP Semua Ahli Waris
  5. Poto copy Akta Kematian dari Dinas Capil

  1. Keloket Pelayanan Kecamatan Batulicin dengan membawa persyaratan yang tertera dimenu persyaratan

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Kasi Pelayanan Umum : 085248553554 (Siti Ngaisah, S.Pd)

Staf : 085393755788 (Abdul Aziz)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"