Penetapan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  • Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama Kali
    1. Surat pengantar dan daftar usul dari Kepala Perangkat Daerah
    2. SK Kenaikan Pangkat terakhir
    3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    4. Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir
    5. Penetapan Angka Kredit
    6. Untuk pengangkatan pertama kali : STTPL Prajabatan/Latsar CPNS, Sertifikat Diklat Pengangkatan
    7. Untuk Pengangkatan Perpindahan ke Jabatan Fungsional : tersedia formasi
    8. Untuk Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional : SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional, SK Mutasi Pindah, SPMT dan SK Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS tugas belajar)
    9. Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian : Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dan Surat Pernyataan Bersedia Diangkat dalam Jabatan Fungsional

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas persyaratan disertai surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM menerima berkas usulan
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. Jika ada kekurangan, menginformasikan kekurangan persyaratan kepada Perangkat Daerah. Jika dinyatakan lengkap, maka dibuatkan draft Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
  4. BKPSDM membuat konsep Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kemudian mengajukan berjenjang kepada Bupati untuk ditandatangani
  5. Penandatanganan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  6. BKPSDM membuat petikan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  7. Penandatanganan Petikan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  8. Menyerahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional kepada Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada PNS yang bersangkutan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store