Pengajuan surat pernyataan waris

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Surat pernyataan waris
    1. membawa Pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK
    3. Membawa Fotocopy KTP

  • Pengajuan keterangan waris
    1. pengajuan berkas pemohon ke petugas
    2. Penginputan data yang akan di proses
    3. Pendistribusian dokumen kepada pemohon
    4. Pencatatan dokumen ke dalam buku register

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Pernyataan Waris

Penanganan pengaduan di ajukan ke Kantor kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan surat pernyataan waris"