Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

No. SK: B/000.8.3.4/014/CBL.Sekre/I/2024

  1. Surat Keterangan Pemilik Kapal yang sudah dilegalisasi oleh Desa/Kelurahan
  2. Poto copy KTP Pemohon

  1. Keloket Pelayanan Kecamatan Batulicin dengan membawa persyaratan yang tertera dimenu persyaratan

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterngan Kepemilikan Kapal

Kasi Pelayanan Umum : 085248553554 (Siti Ngaisah, S.Pd)

Staf : 085393755788 (Abdul Aziz)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Kapal"