Permohonan TTE

  1. ASN
  2. Mengisi formulir surat rekomendasi
  3. Scan KTP dan foto

  1. Calon pengguna mengisis formulir rekomendasi ke diskominfo
  2. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh tim verifikator
  3. Tim verifikator melakukan verifikasi pada data penggunaan yang telah dilengkapi dengan identitas, scan KTP dan Foto
  4. Tim verifikator memproses pembuatan tautan link
  5. link passphrase dikirim ke pengguna untuk dilakukan pengaturan
  6. Registrasi Authority memeriksa pengajuan permohonan penerbitan sertifikat elektronik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Tautan/link untuk menerbitkan sertifikat elektronik

1.    Ppid.jemberkab.go.id

2.    SP4N-LAPOR

3.    Telp. 0331-5102507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-