Surat keterangan Miskin ( SKM )

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Surat Keterangan Miskin
    1. membawa Pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK
    3. Foto rumah pemohon

  • Pengajuan surat keterangan miskin
    1. Pemohon mengajukan berkas ke petugas
    2. Penginputan data yang akan diproses
    3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat berwenang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan surat keterangan miskin

Penanganan pengaduan di ajukan di Kantor Kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Miskin ( SKM )"