Pengajuan Surat Organisasi terlarang

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Pengajuan OT
    1. Membawa pengantar RT/RW
    2. Membawa KK dan KTP pemohon

  • Pengajuan surat organisasi terlarang
    1. Pemohon menuju petugas membawa berkas
    2. Penginputan data
    3. Penandatanganan pejabat berwenang
    4. Pencatatan dokumen kedalam buku register

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan surat Organisasi Terlarang

Penanganan pengaduan di ajukan ke Kantor Kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi terlarang"