Pelayanan pembangunan atau pengembangan aplikasi

  1. Surat permohonan pembangunan/pengembangan aplikasi dari OPD
  2. Dokumen flowchart (diagram alur) pelaksanaan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi

  • OPD pemohon mengirimkan surat permohonan kepada diskominfo
    1. Surat permohonan di Disposisi oleh Kadiskominfo
    2. Tim Diskominfo melakukan rapat koordinasi dengan OPD pemohon untuk membuat spesifikasi aplikasi yang dibutuhkan
    3. pelaksanaan proses pembangunan/pengembangan aplikasi
    4. Menyerahkan hasil pembangunan/ pengembangan aplikasi dan melakukan sosialisasi/pelatihan penggunaan aplikasi kepada pemohon

68 Hari

Tidak dipungut biaya

Sistem aplikasi yang telah dibangun/dikembangkan

1.    Ppid.jemberkab.go.id

2.    SP4N-LAPOR

3.    Telp. 0331-5102507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembangunan atau pengembangan aplikasi"