Pelayanan pembuatan akte tanah (akte jual beli, waris, hibah, wakap)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. kwitansi jual beli
  4. keteragan ahli waris
  5. keteragan kematian dari desa
  6. PBB lunas

1 Minggu

sesuai nilai jual beli

kasi pemerintahan

ke pengelola ppat danatasan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan akte tanah (akte jual beli, waris, hibah, wakap)"