Permohonan pelaksanaan Video Conference

  1. Surat permohonan pelaksanaan video conference dari OPD pemohon

  • OPD pemohon mengirimkan surat permohonan pelaksanaan video conference kepada diskominfo
    1. Surat permohonan di disposisi oleh kadiskominfo
    2. Pembagian tim untuk pelaksanaan tugas
    3. Tim melakukan koordinasi dengan OPD pemohon untuk survey lokasi dan memeriksa kesiapan perlengkapan video conference
    4. pelaksanaan kegiatan video conference

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan kegiatan video conference

1.    Ppid.jemberkab.go.id

2.    SP4N-LAPOR

3.    Telp. 0331-5102507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pelaksanaan Video Conference "