Pelayanan pemberian surat keterangan haji dan domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy (KTP)
  3. Membawa fotocopy akta lahir
  4. Membawa surat Pengantar RT/RW
  5. Membawa surat Pengantar dari desa

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemberian surat keterangan haji dan domisili"