Pengajuan legalisir

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Legalisasi
    1. Membawa surat pengantar RT/RW
    2. Membawa berkas atau dokumen yang akan dilegalisir

  • Legalisir
    1. Mengajuan berkas yang akan di legalisasi
    2. Meneliti atau mengkoreksi data sudah valid atau belum

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Pengaduan dilayani waktu hari kerja

Pengajuan pengaduan yang diajukan langsung di layani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan legalisir"