Penerbitan Akta Kelahiran Perkawinan Belum Tercatat

No. SK: NOMOR 58 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kelahiran
  2. SPTJM Pasangan Suami Istri
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP - EL

  1. Pemohon Mengisi Formulir;
  2. Petugas akan melakukan proses input data untuk diajukan ke verifikator
  3. Verifikator akan menyetujui apabila syarat lengkap dan benar, dan akan menolak apabila data tidak lengkap dan salah, apabila benar maka akan diajukan untuk TTE
  4. Penandatangan secara elektronik oleh Kadis
  5. cetak Akta Pencatatan Sipil
  6. Pemohon menerima Akta Pencatatan Sipil.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Perkawinan Belum Tercatat

Kotak Saran

Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

Whatsapp 0821-5829-2956 / Whatsapp 085349997574; Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

E-Lapor

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

                a. Cek di tempat 

                b. Koordinasikan internal 

                c. Koordinasikan eksternal 

                d. Tindak lajut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Perkawinan Belum Tercatat"