Identitas Kependudukan Digital

No. SK: NOMOR 58 TAHUN 2022

  1. KTP
  2. Telepon Pintar
  3. Email Aktif
  4. Nomor HP Aktif

  1. Pemohon Mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Pemohon melakukan proses input data untuk aktivasi IKD
  3. Petugas akan memverifikasi apabila data lengkap dan benar, dan akan menolak apabila data tidak lengkap dan salah, apabila benar maka akan diberikan QR Code untuk di scan di aplikasi pemohon
  4. Pemohon menerima Email yang berisi PIN dan link aktivasi IKD
  5. Identitas Kependudukan Digital sudah Aktif

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital


Kotak Saran

Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

Whatsapp 0821-5829-2956 / Whatsapp 085349997574; Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

E-Lapor

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

                a. Cek di tempat 

                b. Koordinasikan internal 

                c. Koordinasikan eksternal 

                d. Tindak lajut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital"