Standart Pelayan Gizi

  1. 1. Pasien yang akan dirawat diruang rawat inap harus diantar oleh perawat IGD/Poliklinik.
  2. 2. Apabila pasien yang akan dirawat berasal dari ruangan Bedah (OK) dan ICU, maka yang menjemput pasien adalah perawat ruangan dimana tempat pasien akan dirawat.
  3. 2. Apabila pasien yang akan dirawat berasal dari ruangan Bedah (OK) dan ICU, maka yang menjemput pasien adalah perawat ruangan dimana tempat pasien akan dirawat.
  4. 4. Bagi pasien UMUM harus dilengkapi dengan persyaratan surat pengantar Rawat Inap dan surat keterangan yang menyatakan pasien melakukan pembayaran secara UMUM (bayar sendiri).
  5. 5. Bagi pasien Jasa Raharja harus dilengkapi dengan persyaratan surat kuasa pernyataan Jasa Raharja dan adanya surat Laporan Polisi yang harus dilengkapi selama 2x24 jam sejak pasien dirawat.
  6. 6. Bagi pasien Non Register harus dilengkapi dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu yang diketahui Kepala Desa dan Camat. Selanjutnya berkas akan diurus ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan oleh petugas Rumah Sakit untuk Mengeluarkan jaminan Non Register pasien. Dimana kelengkapan berkas harus dilengkapi selama 2x24 jam sejak pasien dirawat
  7. 7. Bon diet dari ruang perawat sesuai dengan diagnosa penyakit
  8. 8. Diet berdasarkan diagnose medis yang sudah disetujui dokter DPJP

  1. Pelayanan gizi dilakukan kepada pasien di ruang rawat inap meliputi asuhan gizi dan penyelenggaraan makanan Prosedur pelayanan gizi rawat inap : 1. Skrinning oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal oleh dokter dan selanjutnya dilakukan proses asuhan gizi terstandar oleh dietisien 2. Proses asuhan gizi terstandar meliputi : a. Pengkajian gizi dikelompokkan 5 kategori 1. Anamnesis gizi 2. Data biokimia/data lab 3. Antropometri 4. Pemeriksaan fisik/klinis 5. Riwayat personal b. Diagnosa gizi dikelompokkan menjadi 3 domain 1. Domain asupan 2. Domain klinis 3. Domain perilaku/lingkungan c. Intervensi gizi d. Monitoring dan evaluasi gizi Prosedur penyelenggaraan makanan, meliputi : 1. Tersedia peraturan pemberian makanan 2. Tersedianya menu standar dengan siklus menu 7 hari 3. Tersedianya daftar spesifikasi bahan makanan 4. Terlaksananya pemesanan dan pengadaan bahan makanan 5. Terlaksananya pembelian bahan makanan 6. Terlaksananya penerimaan bahan makanan 7. Terlaksananya penyimpanan dan penyaluran bahan makanan 8. Terlaksananya persiapan dan pengolahan bahan makanan 9. Terlaksananya pemorsian distribusi makanan

Pelayanan pemberian  diet/pelayanan gizi mulai dari pengemasan,pemorsian sampai kepengantaran/distribusi ± 1 jam 30 menit

Sesuai Dengan Perda

Pelayanan gizi di ruang rawat inap meliputi diet pasien dan edukasi gizi

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

Website: https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayan Gizi "