Sipaham QR - Code

  1. Mengisi data di google form
  2. Upload KTP-EL
  3. Upload Kartu Kelurga
  4. Upload pengantar RT
  5. Upload data dukung lainnya

  1. Mengakses SIPAHAM QR - CODE & Mengisi data di google form
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat surat yang diinginkan warga, jika sesuai akan dilanjuti ke atasan dan apabila tidak sesuai dikembalikan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan, jika sesuai akan dilanjuti ke atasan dan apabila tidak sesuai perlu perbaikan
  4. Menandatangani, jika sesuai akan dilanjuti dan apabila tidak sesuai dikembalikan untuk perbaikan
  5. Memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menghubungi pemohon
  6. Warga menerima surat melalui e-mail atau wa

Warga men scan qr code yang ada, lalu mengisi google form dan mengirim data kepada kantor Kelurahan Pamusian

Tidak dipungut biaya

SIPAHAM QR CODE

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sipaham QR - Code"