24 Jam
1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman. |
2. Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan) 3. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero. 4. Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg’s. |
Pertolongan Persalinan Normal, Section Caesarea, Curetase Perawatan Bayi Baru Lahir (Neonatal), Perawatan Nifas
1. Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan 2. Ruangan Pengaduan 3. Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087 4. SMS Ke 1708 5. Web: Lapor.go.id 6. E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id 7. Media Sosial : Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman Facebook : https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store