Pelayanan Persalina Dan Perinatalogi

  1. a. Pasien Umum : a. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. b. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu Identitas (KTP/KK) b. Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. c. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan a. Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan b. Kartu Identitas (KTP/KK)) c. Form K1,K2,K3
  4. d. Pasien Jasa Raharja : a. Kartu Identitas b. Surat Laporan dari Kepolisian c. Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  5. e. Pasien Non Register : a. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 1). d. Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).
  6. f. Pasien diantar oleh perawat dari IGD/ Ruang Rawat Jalan / Ruang Rawat Inap.
  7. g. Status Rekam Medik pasien sudah terisi data tindakan operasi medis dan persetujuan tindakan operasi dari pihak keluarga pasien.
  8. h. Pasien sudah mendapatkan pelayanan Pre operasi di ruang IGD / Ruang Rawat Jalan / Ruang Rawat Inap.
  9. i. Pasien sudah terdaftar pada jadwal operasi di ruang instalasi bedah sentral kecuali operasi emergensi.
  10. j. Fasilitas, sarana dan peralatan untuk tindakan operasi sudah tersedia dan sudah diperiksa oleh petugas bedah sentral seperti obat- obatan, anestesi, listrik, alat medis dll. a. Surat Laporan dari Kepolisian b. Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  11. 1. Pasien Non Register : k. Kartu berobat (bila ada) l. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa m. Rujukan Puskesmas n. Kartu Identitas o. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5). p. Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).

  1. 1. Pasien datang ke ruangan persalinan dan perinatologi dengan melengkapi identitas. 2. Bidan akan melakukan assesmen awal Rawat Inap Medis dan kebidanan. 3. Dokter Penanggung Jawab akan visit melihat kondisi pasien di ruang persalinan dan perinatologi 4. Melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai advice dokter. 5. Pasien yang dirawat akan mendapatkan pelayanan secara terintegrasi antara tenaga medis (Dokter Umum/ Dokter Spesialis Obgyn dan Bidan) dan pelayanan medis (Bedah, Laboratorium, Farmasi, Gizi, UTD, dan Kerohanian). Pasien yang akan dilakukan Tindakan Section Caesarea (SC) harus di konsulkan ke dokter anastesi terlebih dahulu sebelum diantar ke ruang bedah. Pasien pasca persalinan SC bila kondisinya baik akan di rawat di rauang rawat inap, pasien yang keadaanya memburuk akan di rawat di ruang ICU, bayi sehat akan di rawat di ruang Neonatus, dan bayi yang sakit di rawat di ruang Perinatologi.

24 Jam

1.     Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman.

2.     Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif  INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan)

3.     Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.

4.     Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif  INA-Cbg’s.

Pertolongan Persalinan Normal, Section Caesarea, Curetase Perawatan Bayi Baru Lahir (Neonatal), Perawatan Nifas

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

 Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store