Penyelesaian sengketa tanah

  1. 1. Fotocopy KTP-EL pemohon
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Bukti kepemilikan/alas hak
  4. 4. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  5. 5. Peta lokasi yang disengketakan
  6. 6. Surat surat pendukung lainnya

  1. Membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pengaduan, menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Meneliti dan mengkaji pengaduan dan menyampaikan kepada Lurah;
  4. Menyetujui proses pengaduan sengketa tanah untuk ditindak lanjuti
  5. Mengadakan rapat sengketa tanah dan peninjauan lapangan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Sengketa Tanah

kantor Kelurahan Pamusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian sengketa tanah"