Penyelesaian sengketa tanah

  1. Fotocopy KTP-EL
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Bukti kepemilikan/alas hak/surat tanah
  4. Peta lokasi yang disengketakan
  5. Surat pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan;
  2. Petugas pelayanan kelengkapan berkas pengaduan, menyampaikan kepada kepala seksi pemerimtahan jika sesuai akan dilanjuti ke atasan dan apabila tidak sesuai diinformasikan kepada pemohon;
  3. Kepala seksi Tata Pemerintahan meneliti dan dan mengkaji pengaduan dan menyampaikan kepada lurah, jika sesuai akan dilanjuti dan apabila tidak sesuai diinformasikan kepada pemohon;
  4. Lurah menyetujui proses pengaduan sengketa tanah untuk ditindak lanjuti; Mengadakan rapat sengketa tanah dan peninjuan lapangan;
  5. Menerima/menunggu informasi selanjutnya/menerima putusan hasil rapat



Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Sengketa Tanah

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian sengketa tanah"