24 Jam
1. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan
kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman
2. Untuk bahan kelengkapan jenazah seperti :
a. Kain kafan
b. Baju
c. Jas
d. Bahan pengawet
e. Peti jenazah
f. Dan lain-lain,
menjadi tanggung jawab keluarga menyediakannya.
3. Tidak berlaku BPJS-KIS atau JAMKESDA
1. Pelayanan Forensik (visum jenazah) 2. Penitipan Jenazah 3. Pengawetan jenazah 4. Penyelenggaraan jenazah
1. Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan
2. Ruangan Pengaduan
3. Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD
HP: 0813-9650-9087 4.
SMS Ke 1708 5.
Web: Lapor.go.id
6. E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id
7. Media Sosial :
Instagram :
https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman
Facebook :
https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman
Website :
https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.i
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store