Pelayanan Kasir

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Pasien atau keluarga mendatangi kasir sambil menyerahkan Nota bayar
  2. 2. Petugas melakukan pengecekan lembar retribusi
  3. 3. Penyelesaian administrasi pembayaran

  1. 1. Pasien atau keluarga mendatangi kasir sambil menyerahkan Nota bayar
  2. 2. Petugas melakukan pengecekan lembar retribusi
  3. 3. Penyelesaian administrasi pembayaran

Pasien rawat jalan : 5 menit

Pasien rawat inap : 15 menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

JKN/BPJS:

  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Kasir

1.         Kotak Saran

2.         email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.         Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.         Nomor telpon : (0355) 879613

Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"