No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024
Pasien rawat jalan : 5 menit
Pasien rawat inap : 15 menit
Umum:
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS:
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023Pelayanan Kasir
1. Kotak Saran
2. email :puskesmasdurenan@gmail.com
3. Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id
4. Nomor telpon : (0355) 879613
Whatshap : 0813 3194 0360Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store