Pelayan Rawat Inap

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Sudah terdaftar di Pendaftaran atau UGD
  2. 2. Identitas diri (KK, KTP, BPJS, dll)

  1. 1. Petugas menerima pasien dari UGD dengan melakukan komunikasi Efektif (TBK)
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM)
  3. 3. Petugas melakukan pengkajian rawat inap (setiap shift)
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang dibutuhkan pasien dan penatalaksanaan (terapi, Tindakan dan edukasi) kepada pasien
  5. 5. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan
  6. 6. Petugas melakukan monitoring keadaan pasien setiap hari
  7. 7. Bila pasien sudah diperbolehkan pulang, petugas menyiapkan resume medis dan hasil penunjang serta melengkapi persyaratan dan melengkapi Rekam medis
  8. 8. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk membayar dan memberikan obat sesuai advis dokter
  9. 9. Bila Status pasien BPJS, memberikan obat sesuai advis dokter dan pasien boleh pulang
  10. 10. Petugas melakukan entry di Register
  11. 11. pelayanan dan e-Link

1. Waktu Tunggu hasil pemeriksaan laboratorium ≤ 120 menit kecuali pemeriksaan TCM >24 jam

2.  Maksimal Hari pelayanan (BPJS) 5 hari

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

JKN/BPJS:

   Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Surat Keterangan rawat inap, Surat Kontrol, Pelayanan Rawat Inap

1.       Kotak Saran

2.       email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.       Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.       Nomor telpon : (0355) 879613

     5.    Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Rawat Inap"