Pelayanan Persalinan

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. KTP, KK, BPJS bila ada
  2. 2. Buku KIA
  3. 3. Pasien Hamil Wilayah Kerja Puskesmas

  1. 1. Pasien datang langsung diterima oleh Petugas
  2. 2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien
  3. 3. Melakukan anamnesa pasien secara lengkap
  4. 4. Melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang
  5. 5. Melakukan pertolongan persalinan sesuai 60 langkah Asuhan persalinan
  6. 6. Merujuk apabila ada komplikasi persalinan
  7. 7. Merawat pasca persalinan dan neonatus selama 24 jam jika tidak ada komplikasi pasien dipulangkan
  8. 8. Melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS atau umum
  9. 9. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan dan Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan e-Link

1. Pemeriksaan dan anamnense : 30 menit 
2. Observasi inpartu sampai melahirkan
3.Observasi pasca melahirkan normal

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

1. KIE Persalinan, Pelayanan Asuhan persalinan normal, Surat keterangan, Surat rujukan

1.       Kotak Saran

2.       email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.       Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.       Nomor telpon : (0355) 879613

5.      Whatshap : 0813 3194 0360

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"