Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Membawa rujukan internal
  2. 2. Untuk pasien umum, membawa bukti bayar konsultasi antar unit

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat rujukan Internal dan Eksternal
  3. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik sanitasi
  4. 4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. 5. Petugas mencatat data pasien di buku register
  6. 6. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan antrian pada Aplikasi e-Link
  7. 7. Petugas melakukan anamnesa
  8. 8. Petugas memberikan KIE Sanitasi
  9. 9. Petugas menyerahkan leaflet konsultasi kepada pasien
  10. 10. Pasien ke kasir atau ruang Farmasi

Sesuai kasus:

1.    Pasien baru : 15-30 menit

2. Pasien kunjungan ulang : 10-15 menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Penyakit pasien berbasis lingkungan, Konsultasi perizinan laik sehat, Konsultasi perizinan PIRT, Leaflet dan Informasi Sanitasi

1.      Kotak Saran

2.      email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.      Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.      Nomor telpon : (0355) 879613

    5.   Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan"