Pelayanan IVA

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien membawa Kartu Identitas (KTP/KK, JKN, Kartu Berobat)
  2. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  2. Pasien datang ke poli KIA.
  3. Pasien menandatangani surat persetujuan tindakan.
  4. Pasien menerima pelayananan pemeriksaan IVA.
  5. Pasien Pulang.

Pelayanan IVA : 15 menit

1.     Pasien umum: Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2024 tentang Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim

2.  Pelayanan Gratis Jika Pasien membawa KTP/KK/JKN/KIS

Pelayanan Iva

1.     Kotak Saran

2.     Telp,SMS,WA : 0821-8404-0581

3.     E-mail : pkm.lembak@gmail.com

4.   Facebook : Puskesmas Lembak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA"