Konseling Sanitasi

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dikirim dari ruang pemeriksaan umum, ruang KIA, ruang pemeriksaan anak atau ruang pemeriksaan lainnya.
  2. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  3. Sanitarian melakukan penilaian sesuai dengan kondisi pasien dan di lingkungan nya.
  4. Sanitarian melakukan konseling kesehatan lingkungan.

15 Menit

1.   Pasien umum: Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2024 tentang Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim

2.   Pelayanan Gratis Jika Pasien membawa KTP/KK/JKN/KIS

Konseling sanitasi

1.     Kotak Saran

2.     Telp,SMS,WA : 0821-8404-0581

3.     E-mail : pkm.lembak@gmail.com

4.  Facebook : Puskesmas Lembak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Sanitasi"