Penanganan Pengaduan

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, kotak saran, telepon, sms, wa maupun media sosial.
  2. Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkoordinasikan dengan tim penanganan keluhan dan pengaduan masyarakat.
  3. Tim penanganan keluhan dan pengaduan masyarakat menangani pengaduan tersebut dengan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/public tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
  4. Tim penanganan keluhan dan pengaduan masyarakat mengkonfirmasikan kepada kepala puskesmas.
  5. Tim penanganan keluhan dan pengaduan masyarakat ataupun kepala puskesmas memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat/publik secara langsung atau surat WA, telepon, sosial media, dll.

24 Jam

1.   Pasien umum: Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2024 tentang Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim

2.   Pelayanan Gratis Jika Pasien membawa KTP/KK/JKN/KIS

Penyelesaian Penanganan Pengaduan

1.     Kotak Saran

2.     Telp,SMS,WA : 0821-8404-0581

3.     E-mail : pkm.lembak@gmail.com

4.   Facebook : Puskesmas Lembak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan "