Surat Keterangan Waris

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa Surat pengantar dari Kelurahan;
  2. Membawa Foto Copy KTP & KK;
  3. Membawa Surat Kematian;
  4. Membawa Surat permohonan;
  5. Membawa Foto Copy bukti Kepemilikan Kekayaan yang jadi warisan;
  6. Membawa Form Surat Ket. Waris yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris diatas materai dan 2 orang saksi.

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Keterangan Waris;
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Keterangan Waris
  4. Surat Keterangan Waris diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Waris;
  6. Surat Keterangan Waris diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

10 menit pembuatan berkas

5 meit pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"