Pengajuan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Fc KTP
  2. Formulir IMB
  3. Gambar Konstruksi/Sket
  4. FC Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan (PBB)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Formulir IMB
  3. Gambar Konstruksi/Sket
  4. FC Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan (PBB)

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"