Pengajuan Surat Keterangan Miskin

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Surat Keterangan miskin yang di ttd dan register Desa
  2. Fc KTP Pemohon
  3. Fc KK Pemohon
  4. Foto berwarna Rumah pemohon

  1. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Miskin (SKM)

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store