PELAYANAN PEMASANGAN ALAT PENERANGAN JALAN

  1. Pemohonmembuatsuratpermohonankepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan beserta persyaratan berikut: 1. Permohonandiajukanolehpenanggungjawab(Ketua RT/RW/Kepala Desa/Lurah); 2. KartuIdentitas(KTP)penanggungjawab; 3. GambarDenahLokasi; 4. Jumlahtitiklampudandaya; 5. Nomorteleponpenanggungjawab; 6. Suratpernyataankesediaanmenanggung: -Pembayaranbiayapenyambungan(BP)danuangjaminanlangganan(UJL)kepadaPT.PLN (Persero)DistribusiJawaTengahPelayanan Brebes; - Menyediakan dan memasang jaringanpenerangan sendiri, peralatan lampu, dan lain- lainyangberkaitandenganpemasanganalat peneranganjalan.

  1. 1. Masyarakat / pemohon membuat surat permohonanlengkap(sesuaidenganpersyaratan) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan; 2. Kepala Dinas memeriksa dan memahami serta memberikan disposisi atas permohonan tersebut; 3. Bidang prasarana dan keselamatan melakukan survey lapangan dan berkoordinasi dengan pemohon; 4. Bidang prasarana dan keselamatan melaksanakan penyusunan laporan hasil survey lapangan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: - Jarakantartiang/titiklampu40-50m; - Daya lampu maksimal 250 w atau lampu hemat energy 100 w setara untuk jalan nasional dan jalan provinsi; - Daya lampu maksimal 150 w atau lampu hemat energy 60 w setara untuk jalan kota/kabupaten; - Alat penerangan jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan sendiri; - Pemasangan alat penerangan jalan harus menggunakan alat pembatas dan pengukur. 5. Laporan hasil survey lapangan disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes; 6. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes memeriksa, memahami, dan memutuskan serta memberikan disposisi; 7. Jika permohonan “disetujui” Kepala Dinas Perhubungan Kab. Brebes, Bidang Prasarana dan Keselamatan membuat surat persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dikerjakan; 8. Jika permohonan “ditolak” Kepala Dinas Perhubungan Kab.Brebes, bidang prasarana dan keselamatan membuatsuratpenolakandariKepalaDinas Perhubunganbesertaalasannya.

1. Masyarakat / pemohon membuat surat permohonanlengkap(sesuaidenganpersyaratan) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan; 2. Kepala Dinas memeriksa dan memahami serta memberikan disposisi atas permohonan tersebut; 3. Bidang prasarana dan keselamatan melakukan survey lapangan dan berkoordinasi dengan pemohon; 4. Bidang prasarana dan keselamatan melaksanakan penyusunan laporan hasil survey lapangan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: - Jarakantartiang/titiklampu40-50m; - Daya lampu maksimal 250 w atau lampu hemat energy 100 w setara untuk jalan nasional dan jalan provinsi; - Daya lampu maksimal 150 w atau lampu hemat energy 60 w setara untuk jalan kota/kabupaten; - Alat penerangan jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan sendiri; - Pemasangan alat penerangan jalan harus menggunakan alat pembatas dan pengukur. 5. Laporan hasil survey lapangan disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes; 6. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes memeriksa, memahami, dan memutuskan serta memberikan disposisi; 7. Jika permohonan “disetujui” Kepala Dinas Perhubungan Kab. Brebes, Bidang Prasarana dan Keselamatan membuat surat persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dikerjakan; 8. Jika permohonan “ditolak” Kepala Dinas Perhubungan Kab.Brebes, bidang prasarana dan keselamatan membuatsuratpenolakandariKepalaDinas Perhubunganbesertaalasannya.

Tidak ada biaya

- Surat persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan - Surat penolakan dari Kepala Dinas Perhubungan

BIDANG PRASARANA DAN KESELAMATAN DISHUB BREBES
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS Gateway 081902060006

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PEMASANGAN ALAT PENERANGAN JALAN "