Pengajuan Legalisir

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Fc KTP Pemohon
  2. Fc KK Pemohon
  3. Membawa Dokumen Asli yang Akan dilegalisir

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store