Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Fc KTP orang tua
  2. Fc Surat nikah
  3. Fc Kutipan Akte Kelahiran
  4. Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

  1. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

7 (Tujuh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store