Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Kartu Keluarga Asli -
  2. Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Fc KTP pelapor berwarna
  5. Isi blangko F.2.28
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 (Lima) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store