Penerbitan Ijin Penelitian

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Foto Copy E-KTP / Kartu Mahasiswa
  2. Surat Rekomendasi Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Jember

  1. Pemohon mengambil No antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat ijin penelitian

ke Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store