Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Fc Kartu Keluarga
  2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

7 (Tujuh) Hari Kerja jika Blangko Ada

Tidak dipungut biaya

Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP)

KeKotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)"