Pengajuan Surat Keterangan Miskin

  1. - Surat Keterangan miskin yang di ttd dan register kelurahan - Fc KTP Pemohon - Fc KK Pemohon - Foto berwarna Rumah pemohon - Membawa Dokumen Asli yang akan diligalisir

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

Pemohon

mengambil

no antrian

dan Pemohon

menuju loket

pelayanan

dan

membawa

berkas

Pengimputan

data/pembua

tan produk

pelayanan

Penandatang

anan oleh

pejabat yang

berwenang

Pencatatan

kedalam

buku register

Penyerahan

berkas

kepada

pemohon

Pengaduan,

Saran dan

Masukan

2. Telp wa Sobat : 085107414177

3. Email : Pemohonakte@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

5. Kecamatansilo.jemberkab.go.ig

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Miskin"