Pengajuan Rekom Nikah

No. SK: 188.45/80/35.09.05/2023

  1. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. Fc KTP calon mempelai Pria&Wanita
  3. Fc KK calon mempelai Pria&Wanita
  4. Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru
  5. Fc ijasah terkahir kedua mempelai
  6. Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
  7. Surat akta perceraian bagi yang berstatus janda/duda (asli)
  8. Model Nl,N2,N4&NS
  9. Suarat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hukum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
  10. Surat keterangan wali nikah jika memang diwali nikah
  11. Semua berkas ditandatangani oleh pemohon
  12. Wajib menyerahkan arsip (lengkap1 berkas)
  13. Mengisi blanko surat dispensasi nikah

  1. Pemohon mengambil no antrian dan Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas
  2. Pengimputan data/pembuatan produk pelayanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pencatatan kedalam buku register
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Ke KOTAK PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store