Pelayanan Penanganan Pengaduan Melalui Media Sosial

No. SK: 800/407/35.09.317/2024

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC KTP orang tua/wali/pelapor
  3. FC Akta Anak
  4. Identitas pemohon informasi jelas

  1. Laporan/pengaduan melalui instagram, telepon, WA, aplikasi OTS dan media cetak
  2. Petugas menghubungi dan menindaklanjuti laporan yang masuk
  3. Petugas menawarkan kepada klien akan dilakukan home visit atau datang langsunt ke Kantor UPTD PPA
  4. Petugas berkoordinasi dengan Tim dan Kepala UPTD PPA
  5. Jika home visit petugas koordinasi dengan pihak terkait (desa/kecamatan/OPD/sekolah)
  6. Identifikasi kebutuhan klien
  7. Konseling dan assesment serta mengisi form consent pendampingan
  8. Rencana intervensi
  9. Langkah intervensi dari petugas
  10. Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait (Bantuan Hukum, Psikolog, Polres)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dilakukan pendampingan dan kasus terselesaikan

  1. Pengaduan masyarakat/korban melalui aplikasi OTS, media sosial UPTD PPA
  2. Kirim pesan ke akun instagram @uptd_ppajember21
  3. Email ke pusatpelayananterpadu@gmail.com
  4. Whatsapp 081138808800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store