Pengajuan Akta Kematian

  1. - Karu Keluarga Asli - Kartu Tanda Penduduk Asli - Fc KTP saksi 2 orang berwarna - Fc KTP pelapor berwarna - Isi blangko F.2.28 - Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp wa Sobat : 085107414177

3. Email : Pemohonakte@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

5. Kecamatansilo.jemberkab.go.ig

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akta Kematian"