No. SK: 16.C TAHUN 2024
Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani
sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum
Frekuensi Radio
Tidak dipungut biaya
Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.
a. Sistem pelaporan gangguan penggunaan SFR
online: https://laporgangguansfr.postel.go.id/;
b. Sistem antrian di loket pelayanan (buku tamu);
c. Ruang tunggu, perangkat komputer/laptop, dan
akses Internet;
d. Kanal penyampaian konsultasi dan pengaduan
online (WhatsApp Pelayanan Loka Monitor
Mamuju 08114585222 dan Contact Center SDPPI
159 ext.2
e. Sistem informasi pelayanan (roll banner, brosur,
platform digital berupa linktree);
f. Perangkat Sistem Monitoring Frekuensi Radio
(SMFR);
g. Mobil Unit SMFR;
h. Sarana penunjang lainnya (tempat parkir, toilet,
musholla, alat fotokopi, alat pemadam api ringan
(APAR), charging station)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store