Pelayanan Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 16.C TAHUN 2024

  1. Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: 1. Nama pelapor 2. Nomor kontak pelapor 3. Alamat pelapor 4. Lokasi stasiun terganggu 5. Frekuensi terganggu 6. Sifat gangguan 7. Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu;
  3. Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan gangguan penggunaan SFR melalui kanal berikut: • Secara luring (offline): 1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Loka Monitor SFR Mamuju 2. Lounge/Loket pelayanan Loka Monitor Mamuju di Jalan RE. Martadinata No. 11 Simboro • Secara daring (online): 1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/ 2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2 3. WhatsApp Pelayanan Loka Monitor Mamuju 08114585222;
  2. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Loka Monitor SFR Mamuju melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim; 2. Pengendali Frekuensi Radio; 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 4. Unsur pendukung lainnya.
  3. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor 2. Analisa sumber gangguan 3. Inspeksi stasiun terganggu 4. Pelacakan sumber gangguan 5. Tindakan penanganan sumber gangguan 6. Pemberitahuan penanganan gangguan

Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio

Tidak dipungut biaya

Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.

a. Sistem pelaporan gangguan penggunaan SFR online: https://laporgangguansfr.postel.go.id/;
b. Sistem antrian di loket pelayanan (buku tamu);
c. Ruang tunggu, perangkat komputer/laptop, dan akses Internet;
d. Kanal penyampaian konsultasi dan pengaduan online (WhatsApp Pelayanan Loka Monitor Mamuju 08114585222 dan Contact Center SDPPI 159 ext.2
e. Sistem informasi pelayanan (roll banner, brosur, platform digital berupa linktree);
f. Perangkat Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR);
g. Mobil Unit SMFR; h. Sarana penunjang lainnya (tempat parkir, toilet, musholla, alat fotokopi, alat pemadam api ringan (APAR), charging station)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online