Pengajuan Rekom Nikah

No. SK: 188.45/13/35.09.23/2023

  1. - Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir - Fc KTP calon mempelai Pria & Wanita - Fc KK calon mempelai Pria & Wanita - Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru - Fc ijasah terkahir kedua mempelai - Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli) - Surat akta perceraian bagi yang brstatus janda/duda (asli) - Model N1, N2, N4 & N5 - Suarat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hokum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000 - Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah - Semua berkas di tanda tangani oleh pemohon - Wajib menyerahkan arsip (lengkap 1 berkas) - Mengisi blanko surat dpensasi nikah - Pemohon meninggalkan contact person

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekom Nikah

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp wa Sobat : 085107414177

3. Email : Pemohonakte@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

5. Kecamatansilojemberkab.go.ig

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekom Nikah"