Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)

  1. - Surat Organisasi Terlarang yang sudah dittd dan regiter oleh Kelurahan - Fc KTP pemohon - Fc KK Pemohon

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp wa Sobat : 085107414177

3. Email : Pemohonakte@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)"