08. Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian

  1. Dokumen dari UNHCR; dan
  2. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan dokumen UNHCR dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen UNHCR dan dokumen pendukung lainnya diserahkan hanya foto copyan (asli hanya diperlihatkan)
  2. Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan pencatatan sipil bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian

Maksimal 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "08. Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian"