Pelayanan Rekomendasi Sporadik

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa
  4. Membawa Fotocopy Saksi
  5. Membawa Ukuran dan Foto Lokasi

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menghadap Bidang Pelayanan Umum
  3. Menghadap Bidang Pemerintahan
  4. Mencatat Nomor Surat
  5. Menaikan Surat untuk Ditandatangani

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sporadik

Diselesaikan di Kantor Camat Talang Padang pada Jam Kerja 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Sporadik"