07. Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil (Dari Luar Wilayah NKRI)

  1. Akta pencatatan sipil dari luar negeri;
  2. Dokumen dari kedutaan;
  3. Fotocpy KTP-el
  4. Fotocopy KK
  5. Dokumen pendukung lainnya.

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 dan F-1.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan akta pencatatan sipil atau dokumen lainnya yang masih menggunakan Bahasa negara lain maka harus di terjemahkan ke penerjemah tersumpah. Akta pencatatan sipil dan dokumen lainnya yang diserahkan hanya foto copyan (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik akta pencatatan sipil dari luar negeri
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data.
  5. WNI melampirkan formular F-1.01 sebagai syarat untuk memasukan biodata anak jika berumur di bawah 17 tahun
  6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan pencatatan sipil dan kartu keluarga yang sudah dimutakhirkan datanya.

Maksimal 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "07. Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil (Dari Luar Wilayah NKRI)"