Maksimal 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI
1. Pengaduan langsung/Offline
2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store