Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45/21/35.09.31/2024

  1. Fc ktp orang tua
  2. fc surat nikah
  3. fc akte anak
  4. anak diatas 5 tahun melampirkan foto berwarna ukuran 2x3

  1. Mengambil nomor antrian dan mohon menuju loket untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. penginputan data pelayanan
  3. penandatanganan kepada atasan
  4. pencatatan dalam buku register

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1. Datang  langsung ke kantor kec. sumberjambe ke loket pengaduan

2. telp. pelayanan : 082301784989

3. Email : sumberjambedafduk@gmail.com

4. kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)"