Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/19.9/35.09.06/2024

  • 2
    1. Pengantar dari RT / RW / Desa
    2. FC KTP
    3. Surat rekomendasi dari Polsek dan Koramil

1. Pemohon datanag ke Seksi Trantib dan membawa berkas

2. Penginputan data dan pembuatan produk pelayanan

3. Penanda - tanganan berkas oleh pejabat yang berwenang

4. Mencatatan dibuku register

5. penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Penangana pengaduan, melalu ;

a. Kotak saran

b. Media Sosial

c. Email

d. PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"