No. SK: 188.45/19.9/35.09.06/2024
1. Pemohon datanag ke Seksi Trantib dan membawa berkas
2. Penginputan data dan pembuatan produk pelayanan
3. Penanda - tanganan berkas oleh pejabat yang berwenang
4. Mencatatan dibuku register
5. penyerahan berkas kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Keramaian
Penangana pengaduan, melalu ;
a. Kotak saran
b. Media Sosial
c. Email
d. PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store